Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Faktor musiman menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya penguatan penjualan eceran pada bulan Juli 2018. Salah satu penyebabnya ialah, pada bulan Juli kemarin masih terdapat efek dari lebaran Idul Fitri.
Berdasarkan survei penjualan eceran Bank Indonesia, indeks penjualan riil tercatat 2,9% secara year on year (yoy) pada Juli 2018, meningkat dibandingkan dengan 2,3% pada bulan Juni. BI memperkirakan, penjualan eceran bulan Agustus akan tumbuh stabil sebesar 2,8%. Pertumbuhan ini ditopang oleh penjualan pada kelompok sandang, perlengkapan rumah tangga lainnya serta barang budaya dan rekreasi.
Sebenarnya, penguatan penjualan eceran sudah mulai sejak kuartal kedua di tahun ini. "Ini sudah mulai ada peningkatan dari sisi konsumsi sejak kuartal kedua, sampai dengan sekarang," ujar Muhammad Faisal, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Selasa (11/9).
Jika dilihat dari sisi spending, hal itu mengalami peningkatan. Di lihat dari pergeseran pada data pengeluaran rumah tangga, proporsi pengeluaran untuk konsumsi lebih banyak dari proporsi pengeluaran untuk tabungan. Hal itu berbeda dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, salah satu pendorong kenaikan harga jika dilihat dari potensinya sekarang ialah dari pelemahan rupiah. Sebagian produk yang dijual di dalam negeri merupakan produk impor secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu mengakibatkan adanya kenaikan harga dan akan mendorong terjadinya inflasi.
"Sebagian dari produk yang dijual di dalam negeri ini kan sebagian ada yang dari impor secara langsung, dan juga hanya impor bahan bakunya saja. Jadi, walaupun di produksi di dalam negeri, tapi bahan baku untuk memproduksinya dari luar,” kata Faisal.
Upaya kebijakan menahan impor yang dilakukan oleh pemerintah dan juga BI merupakan langkah yang sudah cukup tepat. BI harus tetap menstabilkan nilai tukar rupiah, walaupun mungkin tidak harus sampai menguat. Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan PPh impor baru.
Faisal menegaskan agar PPh impor juga harus benar-benar dipilah. Jangan sampai dengan adanya PPh impor pasal 22 itu, yang terkena imbasnya ialah produk-produk yang susah dicari substitusinya di dalam negeri. “Hal itu akan mengakibatkan adanya kenaikan harga dan mendorong terjadinya inflasi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













