kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix Sudah Daftar PSE, Google, YouTube Belum


Rabu, 20 Juli 2022 / 14:37 WIB
Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix Sudah Daftar PSE, Google, YouTube Belum
ILUSTRASI. Beberapa penyelenggara sistem elektronik PSE asing seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Netflix sudah mendaftar PSE. Sementara, Google dan YouTube belum.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Rabu (20/7), merupakan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Beberapa PSE asing seperti WhatsApp, Facebook, Instagram dan Netflix sudah mendaftar PSE. Sementara, Google dan YouTube belum.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar PSE. Sanksi mulai diterapkan Kamis, 21 Juli 2022.

“Besok, kami sudah mulai kasih surat teguran, paling tidak sudah kita mulai dulu” kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan dalam konferensi pers, Selasa (19/7).

Memasuki hari terakhir, semakin banyak PSE asing dan nama nama besar yang akhirnya juga mendaftar. Pada laman pse.kominfo.go.id Rabu siang (20/7/2022). Group Meta sudah muncul di daftar PSE Kominfo, seperti WhatsApp, Facebook, Instagram. Netflix juga sudah mendaftar PSE.

Baca Juga: Soal Pasal Karet di Permen Kewajiban Pendaftaran PSE, Begini Penjelasan Kominfo

Hingga siang ini pukul 12.10 WIB, total sebanyak 130 PSE asing sudah terdaftar dari satu hari sebelumnya sebanyak 121 PSE asing. Sementara PSE domestik bertambah menjadi 6.835.

Meski sudah ada penambahan dafar PSE, masih belum terlihat nama Google dan YouTube yang belum mendaftarkan seluruh layananya. Untuk Google, yang sudah terdafar baru layanan Google Cloud.

Semuel menegaskan, jika PSE privat tidak segera melakukan pendaftaran selambat lambatnya hari ini pukul 23.59 maka sanksi pertama yang akan diberikan ialah teguran secara tertulis.

Samuel memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE. Kalau pun sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.

Lebih lanjut Semuel mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan pendaftaran bagi PSE melalui Online Single Submission(OSS). Bahkan Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.

Pihaknya juga menyiapkan pilihan lain jika PSE privat mengalami hambatan dalam proses pendaftraan pada batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 20 Juli ini, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftran secara manual.

“Jika kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada kendala jaringanya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftraan yang resmi lewat OSS,” tuturnya.

Untuk diketahui kewajiban mendaftar PSE telah diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kewajiabn pendaftaran PSE sendiri juga telah disososialisasikan jauh jauh hari.

Oleh karenanya, Kominfo akan menerapkan sangsi tegas bagi PSE yang tidak mendaftar, termasuk melakukan pemblokiran sementara.

Baca Juga: Sanksi Menanti Bagi PSE yang Telat Mendaftar, Mulai Teguran Hingga Pemutusan Akses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×