kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   61,00   0,38%
  • IDX 7.140   -21,75   -0,30%
  • KOMPAS100 1.093   -1,23   -0,11%
  • LQ45 868   -3,80   -0,44%
  • ISSI 217   0,20   0,09%
  • IDX30 444   -2,46   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -4,09   -0,76%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 134   -2,02   -1,49%
  • IDXQ30 148   -1,27   -0,85%

Evaluasi Haji, Menag Minta Kaji Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah


Kamis, 07 September 2023 / 10:55 WIB
Evaluasi Haji, Menag Minta Kaji Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah
ILUSTRASI. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M.

Dalam rakernas evaluasi tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji dimatangkan.

"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).

Baca Juga: Dana Kelolaan Haji dan Umroh BCA Syariah Naik 68,5% Per Juli 2023

Menurut Menag, pada haji 2023, jemaah melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," ucap Yaqut.

Menag meminta persoalan skena penetapan istithaah kesehatan ini dikaji. Ia menyadari bahwa usulan ini tidak populer, sehingga harus dikomunikasikan dengan baik kepada jemaah.

"Tapi jika ini berjalan, akan memudahkan penyelenggaraan haji di masa mendatang. Tidak apa-apa kita mendapat beban sekarang tapi di masa mendatang akan lebih mudah," ujar Menag.

Selain istithaah, Menag meminta Rakernas Evaluasi ini juga membahas sejumlah terobosan pelaksanaan haji di masa mendatang.

Secara khusus, Menag menyebut pentingnya meninjau ulang masa tinggal jemaah agar bisa lebih pendek. Menurutnya, hal itu diharapkan bisa lebih menekan biaya haji.

"Jika bisa diperpendek, jemaah akan merasa senang. Tolong dicari bagaimana cara memperpendek. Paling tidak 35 hari," ucap Yaqut.

Baca Juga: Periode 1444 Hijriah, Hampir 1,5 Juta Orang Berangkat Umroh

Masa tinggal petugas juga menjadi sorotan. Menag meminta pola penugasan diatur ulang. Selama ini, petugas dalam satu Daerah Kerja (Daker) berangkat secara bersama-sama sejak awal dan pulang juga bersama-sama pada akhir operasional.

Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×