Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih melengkapi berkas penandatangan nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) dengan 83 perusahaan pemegang konsesi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Alhasil, rencana penandatangan MoU yang sedianya digelar pada Senin (10/3) ini terpaksa ditunda hingga pekan depan. "Penundanaan ini hanya karena masalah teknis, karena kan banyak berkas perusahaan yang harus kami siapkan," kata R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin siang.
Seperti diketahui, di Tanah Air terdapat 75 badan usaha pemegang konsesi PKP2B dan 37 KK, atau totalnya berjumlah 112 perusahaan. Satu perusahaan KK sudah diterminasi pada 2013, lalu yakni PT Koba Tin, sehingga jumlah perusahaan yang mesti direnegosiasi tinggal 111 perusahaan.
Pada Jumat (7/3) pekan lalu, Kementerian ESDM telah mengggelar MoU amandemen isi kontrak dengan 25 KK dan PKP2B. Dengan begitu, masih terdapat 86 perusahaan yang belum menandatangi nota kesepahaman perubahan kontrak.
Dari Jumlah tersebut, sebanyak 83 badan usaha baru sepakat sebagian dari enam poin renegosiasi, misalnya PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. "Dengan penandatangan MoU poin yang sudah disepakati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News