kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM & Kemenkeu tak klop soal insentif hulu migas


Kamis, 15 Desember 2016 / 15:22 WIB
ESDM & Kemenkeu tak klop soal insentif hulu migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak pertengahan tahun ini telah mewacanakan untuk memberi insentif pajak bagi industri hulu.

Hal itu akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. Namun hingga sekarang beleid tersebut belum juga terbit.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang revisi PP 79 memang belum terbit lantaran belum adanya kesepakatan antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kedua kementerian tersebut masih berbeda pendapat soal peraturan peralihan yang akan dituangkan dalam PP 79 tersebut.

"Terjadi perbedaan pendapat antara kami di Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan ini sangat signifikan karena akan menentukan apakan PP 79 ini berdampak baik kepada investor atau malah hanya sekadar PP yang tidak banyak benefitnya," kata Arcandra.

Arcandra menjelaskan peraturan peralihan belum bisa diputuskan karena masih melihat dampak terhadap kontrak-kontrak yang sudah ada dan kontrak-kontrak baru nantinya.

"Aturan peralihan misalnya kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 2001, sebelum undang-undang, mau kami apakan? Kemudian antara 2001 dengan 2010 di mana PP 79 di-launching, itu (kontraknya) mau diapakan? Kemudian, kontrak-kontrak dari 2010 sampai revisi PP 79 yang terbaru ini, ini mau kami apakan? kan ada aturan peralihan kapan harus di-apply itu aturan-aturan yang ada di PP tersebut," ujarnya.

Untuk itu, Arcandra pun berharap perbedaan pendapat tersebut bisa segera diselesaikan. Pasalnya revisi PP 79 ini telah ditargetkan bisa terbit pada bulan lalu.

"Saya berharap terbitnya adalah bulan lalu tapi karena ini cukup pelik masalahnya di peraturan peralihannya," imbuh Arcandra.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan beserta Wamen ESDM pun dijadwalkan akan bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada Senin (18/12) awal pekan depan. Pertemuan tersebut diharapkan bisa mendapatkan solusi terbaik untuk masalah masa peralihan yang akan dituangkan dalam revisi PP 79.

Dengan begitu Revisi PP 79 bisa segera terbit seperti harapan dari para pelaku usaha hulu migas. Sehingga dampaknya bisa membuat investasi di hulu migas semakin meningkat yang akhirnya bisa menaikan produksi migas nasional.

"Pada intinya adalah berharap sekali, kami sudah bebicara beberapa kali dengan IPA bahwa ini akan kami launching secepatnya. Namun demikian, ada kendala teknis yang harus kami selesaikan sebelum kami launching," tandas Arcandra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×