Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. PT Diamond Cold Storage, produsen es bermerek Diamond ini menolak tuduhan PT Satyamitra Surya Perkasa atas keberadaan utang dan telah jatuh tempo sebesar Rp 3,560 miliar. Kuasa hukum Diamon, Rico Pandeirot, mengatakan Diamond sengaja belum membayar tagihan Satyamitra karena masih ada kekurangan, kerusakan, dan bahan-bahan konstruksi yang tidak memenuhi syarat. "Kami menunda pembayaran sampai mereka memperbaiki seluruh kerusakan," kata Rico dalam sidang lanjutan gugatan ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Satyamitra, selaku kotraktor, mendapat pekerjaan pembangunan tempat produksi atau gudang pendidingan untuk Diamond l. Halmahera, MM2100 Cibitung. Namun, Diamond menganggap pekerjaan Satyamitra masih menyisakan masalah dalam proses penyelesaian tahap akhir. Makanya, Diamond enggan membayar sejumlah tagihan dari Satyamitra yang mencapai Rp 3,560 miliar.
Sementara Satyamitra menganggap pekerjaannya telah beres. Perusahaan konstruksi ini sudah mengirim kuitansi pembayaran, invoice, faktur pajak standar, dan berita acara kemajuan pekerjaan.
Kuasa hukum Satyamitra, Edward Lontoh, mengatakan utang itu sudah jatuh tempo setahun yang lalu. Pihaknya sudah mengirim somasi, baik secara lisan maupun tertulis, berkali-kali namun tidak ada tanggapan dari Diamond. Malah, "Sejak setahun lalu, Diamond sudah memakai gudang itu. Makanya kami gugat pailit," kata Edward.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News