kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Erick Thohir izinkan BUMN kembali berbisnis mulai 25 Mei 2020, ini tahapannya...


Sabtu, 16 Mei 2020 / 19:30 WIB
Erick Thohir izinkan BUMN kembali berbisnis mulai 25 Mei 2020, ini tahapannya...
ILUSTRASI. BUMN The New Normal


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam surat itu ada tiga hal yang diminta Menteri BUMN Erick Thohir. Pertama, di butuhkan seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menteri BUMN tunjuk Suko Hartono sebagai Direktur Utama PGN

Kedua, dalam rangka mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal pada BUMN, dengan ini meminta Dirut BYUMN, a. setiap BUMN wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal.

b. Setiap BUMN wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

c. Setiap Task Force Penanganan COVID-19 BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, agar menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah.

d. Setiap BUMN agar mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Ignasius Jonan sebut tak ada negara di dunia yang siap hadapi virus corona

Ketiga, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama, dan agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.

Adapun tahapan BUMN untuk menghadapi The New Normal  secara bertahap adalah:

25 Mei 2020 1 Juni 2020 8 Juni 2020 29 Juni 2020 13-20 Juni 2020
Pedoman Umum
• Rilis protocol Perlindungan
karyawan, pelanggan,
pemasok, mitra bisnis dan
stake holder panting lainnya
(Social distancing, masker,
kebersihan dst)
• Karyawan <45 thn masuk
dan WFH untuk >45 thn
sesuai batasan operasi,
• Tracking kondisi karyawan
• Penangan Karyawan
Terdampak
Sektor Industri & Jasa
• Pembukaan layanan
cabang secara terbatas
dan pengaturan jam masuk
• Batasan kapasitas
• Pembukaan
pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dgn sistem
shifting & pembatasan
Karyawan masuk.
• Mall belum diperbolehkan
buka
• Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan
Full operasi sesuai kapasitas
sistem kesehatan




TERBARU

[X]
×