Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sebanyak enam juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri akan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Seluruh PNS dan TNI/Polri tersebut akan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Achmad Riadi, Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, seluruh PNS dan TNI/Polri yang mengikuti program berasal pusat dan daerah. “Pemerintah nanti yang akan mengiur. Ini program wajib, karena merupakan amanah Undang-undang,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (2/6).
Adapun, premi untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% dari upah dan program Jaminan Kematian sebanyak 0,3%. Dua program tersebut merupakan program yang sudah dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, sembari menunggu realisasi dua program lainnya, yakni Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang akan dimulai tahun 2029 mendatang.
Riadi melanjutkan, terkait payung hukum keikutsertaan PNS dan TNI/Polri dalam program yang diusung BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Presiden sejak BPJS bertransformasi dari PT Jamsostek (Persero). "Sekarang ini, kami sedang mempersiapkan peraturan direksi secara bertahap untuk mengatur mekanismenya agar berjalan sesuai harapan," jelasnya.
Sekadar menyegarkan ingatan, belum lama ini, sekitar 16 ribu PNS baru telah bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berasal dari Manado (Sulawesi Utara), Sumatera Utara dan Papua. Ke depan, diharapkan seluruh PNS dan TNI/Polri merespon positif program wajib pemerintah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News