Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Niat pemerintah mengejar aset eks Bank Century yang berada di luar negeri masih terhambat. Pasalnya, dari 14 negara yang sudah dikirimkan surat rersmi pengajuan Mutual Legal Assistance (MLA), ada empat negara yang sama sekali tidak merespon tawaran tersebut.
"Empat negara itu yakni Guernsey, British Virgins Island, Mauritius dan Singapura," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dalam rapat tim pengawas Bank Century, Rabu (29/09).
Surat pengajuan MLA itu resmi diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. MLA ini merupakan perjanjian kerjasama bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain, untuk memblokir aset bekas pemilik Bank Century yakni Robert Tantular, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Risvi.
Seperti diketahui, polisi telah mengendus aset Bank Century yang dibawa kabur pemiliknya ke luar negeri. Diantaranya, polisi menemukan aset Hesyam dan Rafat pada Standard Chartered Bank, Hong Kong senilai US$ 650 juta dan Sin$ 4,006 juta. Selain itu, polisi juga menemukan dana dalam rekening di Ink Bank, Hong Kong senilai US$ 388,8 juta.
Dana ini ada di rekening simpanan dan rekening saham Arlington Assets Investment Ltd yang masing-masing bernilai US$ 3,1 juta dan US$ 385,7 juta. Selain itu ada aset berupa dana yang ditempatkan di Dresdner Bank of Switzerland, Swiss senilai US$ 156 juta. Duit ini menjadi jaminan tunai (cash collateral) surat berharga Bank Century kepada Telltop Holding Limited.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News