kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Emas batangan kena PPh, efeknya tak signifikan


Kamis, 05 Oktober 2017 / 17:17 WIB
Emas batangan kena PPh, efeknya tak signifikan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - 

PPh 22 atas emas disosialisasikan, efeknya tidak signifikan

JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya tentang pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam.

Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II disebutkan, mulai 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh Pasal 22.

Anggota Asosiasi Pengusaha emas dan Permata Indonesia (APEPI) Ebzan Paulus mengatakan, jika pemungutan ini diberlakukan maka pasti ada dampaknya, tetapi tidak signifikan karena pasar emas juga jarang membeli produk Antam.

“Saya rasa tidak akan signifikan sebab pasar logam mulia Antam tidak begitu besar dibandingkan produk pengolahan bahan baku emas lainnya,” katanya  kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Ia melanjutkan, produk Antam sendiri belum berhasil populer di Indonesia. Atau belum menarik sebagai produk investasi.

Namun, pengenaan PPh 22 sendiri sudah diwacanakan dari sejak dahulu dalam kurun waktu krisis moneter melanda negeri ini tahun 1998. Pihaknya selaku wadah para pebisnis dalam bidang perhiasan emas juga telah memberikan masukan untuk PT Aneka Tambang untuk menunda diimplementasikannya PPh pasal 22 pada saat itu.

Corporate Secretary ANTM Aprilandi Hidayat Setia mengatakan, meski dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 2 Oktober 2017, tetapi kebijakan ini sudah berlaku sebelumnya, “Imbauan ini merupakan penegasan kembali,” katanya.

Ia melanjutkan, apa yang ada dalam pengumuman ini merupakan imbauan ANTM kepada para pembeli emas terkait kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak, “Hal ini mengikuti regulasi pemerintah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×