Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurutnya, KPK harus menjadikan Neneng Sri Wahyuni sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Neneng adalah tersangka dugaan korupsi proyek PLTS tersebut. KPK telah menangkap istri tersangka Muhammad Nazaruddin itu kemarin (13/6) setelah kabur ke luar negeri.
Yani berharap Neneng bisa menjadi justice collaborator untuk membantu KPK mengungkapkan kasus ini. "saya kira istri yang baik akan mengikuti suaminya seperti Nazaruddin yang mengungkapkan seluruhnya," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, Kamis (14/6).
Kasus ini berawal dari perusahaan Neneng dan Nazaruddin yang memenangkan proyek pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Dalam pengerjaannya, proyek itu kemudian disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lain. KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News