kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Eksportir kopi minta pemerintah kaji ulang masalah repatriasi


Minggu, 11 September 2011 / 21:50 WIB
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melihat sudah adanya perbaikan ekonomi Indonesia yang terjadi di kuartal III-2020.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Adanya kebijakan pemerintah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mewajibkan para eksportir untuk membawa kembali seluruh uangnya ke dalam negeri tidak sepenuhnya mendapat sambutan baik. Eksportir dari Kopi Indonesia Hasan Widjaja mengatakan kalau pemerintah harus mengkaji lebih dalam aturan ini.

Hasan mengaku bukan masalah keberatan atau tidak keberatan dengan adanya kebijakan ini. Namun ia meminta kalau pemerintah sebaiknya mengoreksi diri sendiri terlebih dahulu. “Bagaimana kita mau membawa balik uang semuanya kalau kita harus membayar utang ke luar negeri,” ucap Hasan kepada KONTAN, Minggu (11/9).

Hasan mengaku kalau selama ini, banyak eksportir yang mendapat bantuan atau pinjaman dari luar negeri. Menurutnya, pemerintah Indonesia sangat sulit memberikan bantuan kepada eksportir, sulit sekali memberikan subsidi.

Selain itu, suku bunga di Indonesia terlalu tinggi dan tidak murah. “Pemerintah seolah-olah tidak peduli,” tambah Mantan Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) ini ketika dihubungi melalui telepon.

Sulitnya membawa balik seluruh uang ke Indonesia, itu lantaran memang kondisi yang tidak memungkinkan. Hasan memberi contoh, misalnya saja eksportir meminjam uang ke Singapura Rp 10 juta, kemudian hasil ekspornya Rp 10,2 juta. Tentu saja sebesar Rp 10 juta harus dikembalikan ke Singapura dan Rp 200 ribu masuk ke dalam negeri.

“Pemerintah sebaiknya mengkaji lebih dalam lagi,” tegasnya. Menurutnya, otoritas seperti ini akan mematikan eksportir kecil, semuanya akan habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×