kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Eks Menteri Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan dari APBN, Ini Penjelasan Istana


Jumat, 18 Oktober 2024 / 14:26 WIB
Eks Menteri Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan dari APBN, Ini Penjelasan Istana
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo pimpin rapat kabinet perdana di IKN pada Senin (12/8/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. 

Dalam perpres tersebut, jaminan kesehatan yang dibiayai APBN hanya untuk menteri dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas. Adapun, perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024. 

Ari bilang, para menteri yang bertugas pada periode 2019-2024 bekerja keras menghadapi tantangan luar biasa. Seperti pandemi Covid-19, krisis ekonomi, dan hal lainnya. 

"Bentuk perhatian untuk menteri yang purna tugas adalah memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jumat (18/10).

Baca Juga: Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus Wakil Presiden, Begini Tugas dan Rinciannya

Menurut Ari, anggaran APBN untuk pemeliharaan kesehatan tidak sebesar yang dibayangkan. Adapun, premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

"Itu bagian wajar lah dari pemeliharaan kesehatan, itu bagian dari hal yang bisa dicover, utamanya di rumah sakit pemerintah dan BUMN. Kan di dalam aturan itu gaboleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja," jelas Ari.

Seperti diketahui, Pasal 3 Perpres menyebutkan, menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sedangkan, menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Selanjutnya: Setahun Kereta Api Cepat Whoosh, Menhub Harap Jangkauan Kereta Api Cepat Lebih Luas

Menarik Dibaca: 2 Resep Rice Bowl Isi Cumi dan Daging Sapi ala Jepang, Sedap Pakai Saus Teriyaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×