kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Eks Menteri Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan dari APBN, Ini Penjelasan Istana


Jumat, 18 Oktober 2024 / 14:26 WIB
Eks Menteri Jokowi Dapat Jaminan Kesehatan dari APBN, Ini Penjelasan Istana
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo pimpin rapat kabinet perdana di IKN pada Senin (12/8/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. 

Dalam perpres tersebut, jaminan kesehatan yang dibiayai APBN hanya untuk menteri dan sekretaris kabinet yang diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Presiden Jokowi terhadap menterinya yang purnatugas. Adapun, perpres itu dibatasi hanya bagi anggota Kabinet Indonesia Maju tahun 2019-2024. 

Ari bilang, para menteri yang bertugas pada periode 2019-2024 bekerja keras menghadapi tantangan luar biasa. Seperti pandemi Covid-19, krisis ekonomi, dan hal lainnya. 

"Bentuk perhatian untuk menteri yang purna tugas adalah memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan," ujar Ari di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jumat (18/10).

Baca Juga: Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus Wakil Presiden, Begini Tugas dan Rinciannya

Menurut Ari, anggaran APBN untuk pemeliharaan kesehatan tidak sebesar yang dibayangkan. Adapun, premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Sekretariat Negara.

"Itu bagian wajar lah dari pemeliharaan kesehatan, itu bagian dari hal yang bisa dicover, utamanya di rumah sakit pemerintah dan BUMN. Kan di dalam aturan itu gaboleh di swasta atau di mana, apalagi luar negeri. Semua cuma boleh di fasilitas pemerintah saja," jelas Ari.

Seperti diketahui, Pasal 3 Perpres menyebutkan, menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sedangkan, menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×