kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Dirut Garuda Ari Askhara ditetapkan tersangka penyelundupan harley dan brompton


Minggu, 04 Oktober 2020 / 18:41 WIB
Eks Dirut Garuda Ari Askhara ditetapkan tersangka penyelundupan harley dan brompton
ILUSTRASI. Barang bukti penyelundupan Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesi, Jakarta, Kamis (5/12/2019).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra  atau Ari Askhara resmi ditetapkan sebagai tesangka atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

“Iya benar sudah jadi tersangka (Ari Askara), ada dua orang,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id, Minggu (4/10).

Adapun satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama dengan Ari Askhara yakni yakni bekas Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto.

Status tersangka Ari Askhara dan Iwan Joeniarti ini tetapkan lantaran terbukti telah melanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan.

Baca Juga: Tak hanya dirut, Erick Thohir akan merombak posisi komisaris utama Garuda Indonesia

Kasus yang mencuat sejak akhir tahun lalu itu berawal dari agenda saat Ari Askhara dan direktur Garuda lainnya menumpangi pesawat Airbus A330-900 NEO yang membawa Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal dari Prancis.

Selain Iwan Joeniarto, rombongan direktur Garuda yang terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompon lainnya yakni, Direktur Kargo dan Pengembangan Mohammad Iqbal, serta Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi sudah menahan Harley Davidson yang diselundupkan Ari Askhara dalam penerbangan pesawat anyar Garuda tersebut.

Harley selundupan dengan nilai pasaran sekitar Rp 200 juta hingga Rp 800 juta itu kini berstatus barang yang dirampas oleh otoritas bea cukai. Sampai proses pemeriksaan kasus tersebut tuntas, Harley bekas tersebut beserta sepeda Brompton pun masih ditahan.

Baca Juga: Sah, Irfan Setiaputra resmi jadi Dirut Garuda Indonesia (GIAA)

Adapun, setelah penyelidikan selesai, motor besar (moge) asal Amerika Serikat (AS) itu bisa dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan ke Polri dan TNI untuk memperkuat keperluan tugas atau dinas.

Selanjutnya: Penasaran dengan Harley yang ditunggangi mantan direktur Jiwasraya? Simak harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×