Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, dari delapan tahun menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam perdagangan komoditas timah.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sri Andini menyatakan bahwa Emil terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Putusan ini juga memperbaiki keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara pada tanggal 30 Desember 2024.
Hakim Sri Sadiri menyampaikan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun,” dalam salinan keputusan yang diterima oleh Kompas.com pada Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah
Selain penjara, Emil juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan alternatif enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 miliar), yang harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Emil tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita untuk negara.
Jumlah uang pengganti sebesar Rp 493,3 miliar tersebut terkait dengan aliran dana pembelian bijih timah PT Timah Tbk ke CV Salsabila Utama, yang nilainya mencapai Rp 986.799.408.690.
Emil dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mendirikan perusahaan ini dan menunjuk Tetian Wahyudi, anggota lembaga swadaya masyarakat, sebagai direktur utama.
Namun, karena ketidakjelasan dalam pembagian uang sebesar Rp 986,7 miliar tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa biaya uang pengganti dibebankan kepada terdakwa secara proporsional berdasarkan peran masing-masing.
Sebelumnya, Emil dan Riza telah dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan enam bulan kurungan alternatif oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tanpa adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Korupsi, Eks Direktur PT Timah Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/02/27/155154788/terbukti-korupsi-eks-direktur-pt-timah-divonis-20-tahun-penjara-dan.
Selanjutnya: Lazada Perkuat Ekosistem Digital Indonesia dengan Program Naik Kelas untuk Guru SMK
Menarik Dibaca: Lazada Perkuat Ekosistem Digital Indonesia dengan Program Naik Kelas untuk Guru SMK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News