kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonomi melambat di kuartal II-2020 membuat penerimaan pajak lesu


Selasa, 14 Juli 2020 / 13:14 WIB
Ekonomi melambat di kuartal II-2020 membuat penerimaan pajak lesu
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (11/02). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) telah membuat ekonomi dalam negeri melemah. Terlebih pada kuartal II-2020 yang menjadi periode sangat berat akibat terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat. Dus kondisi tersebut mempengaruhi penerimaan pajak.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak pada semester I-2020 mencapai Rp 531,8 triliun atau terkoreksi 12% year on year (yoy) dari periode serupa tahun lalu yang mencapai Rp 604,3 triliun.  Adapun, realisasi penerimaan pajak semester I-2020 sudah mencapai 44,3% dari target penerimaan akhir tahun 2020 sebesar Rp 1.198,3 triliun.

Baca Juga: Realisasi belanja kesehatan penanganan Covid-19 sampai 10 Juli capai Rp 1,85 triliun

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan meski Indonesia masih mampu menahan pertumbuhan ekonomi positif di kuartal I-2020, nyatanya pelemahan usaha dan perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II- 2020 terjadi cukup dalam sehingga berdampak juga pada penerimaan pajak.

“Dari sisi penerimaan negara, sampai dengan akhir semester I tahun 2020, penerimaan pajak kita masih mengalami tekanan yang cukup berat akibat pandemi Covid-19,” kata Suryo dalam sambutannya pada upacara Peringangan Hari Pajak, Selasa (14/7).

Suryo menyampaikan pada dasarnya, bahwa perpajakan mengemban dua fungsi utama yang sangat penting yaitu budgeter dan juga regulerend yang mesti dikelola dengan sebaik-baiknya.  Dari sisi budgeter, capaian penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk membiayai belanja-belanja pemerintah dan sekaligus menentukan seberapa dalam pembiayaan harus dipersiapkan. 

Dari sisi regularend, perpajakan juga harus dapat melindungi berbagai aspek ekonomi yang ada di Indonesia sehingga masyarakat maupun sektor usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan bersaing baik secara lokal maupun global.  Makanya dalam kondisi ekonomi saat ini pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan melalui sektor perpajakan dengan anggaran hingga Rp 120,6 triliun.

Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani belum terbitkan aturan pencairan dana Bapertarum Pensiunan PNS

Suryo berharap, berbagai jenis fasilitas tersebut mampu meringankan beban para pelaku ekonomi di saat kondisi yang tidak bersahabat ini. Selain mengawal penerimaan pajak, otoritas pajak juga terus memonitor implementasi kebijakan pemerintah tersebut. 

“Mari kita pastikan bersama bahwa Wajib Pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut menggunakannya sehingga tercapai tujuan dari kebijakan tersebut. Kita tentunya juga berharap bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat kembali tumbuh positif pada kuartal III-2020 dan selanjutnya,” ujar Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×