kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonomi lambat, setoran pajak korporasi tersendat


Selasa, 18 September 2012 / 20:51 WIB
Ekonomi lambat, setoran pajak korporasi tersendat
ILUSTRASI. Warga memakai kostum saat menghadiri Parade Paskah tahunan dan Festival Bonnet di Fifth Avenue di Kota New York, Amerika Serikat. REUTERS/Eduardo Munoz


Reporter: Herlina KD, Agus Triyono |

JAKARTA. Imbas perlambatan ekonomi global mulai terasa di sektor perpajakan. Pasalnya, ekonomi global yang melambat membuat permintaan komoditas ekspor menurun. Alhasil, penerimaan perusahaan menurun dan membuat setoran pajak melorot.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengungkapkan pada semester I 2012 penerimaan pajak masih sesuai target. Tapi, memasuki semester II, perlambatan ekonomi mulai terasa dampaknya pada penurunan Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut Fuad, mulai semester II, perusahaan wajib pajak besar yang bergerak di sektor pertambangan dan industri pengolahan sudah mulai mengalami perlambatan penerimaan. Sehingga, "Kami akan lihat penerimaan pajak dari sektor-sektor pertambangan dan mineral itu terjadi perlambatan karena penerimaan mereka menurun akibat harga jual ekspornya turun," katanya Selasa (18/9).

Akibat penerimaan yang menurun, Fuad bilang sebagian perusahaan sudah mengirimkan surat permintaan ke Dirjen Pajak untuk mengurangi setoran pajak bulanannya. Fuad menjelaskan, dalam aturannya, setoran pajak per tahun dibayarkan setiap bulan (dibagi 12 bulan), tapi perusahaan diberikan hak untuk memohon kepada DJP untuk merevisi besaran setoran pajak tersebut sesuai dengan besarnya penerimaan.

Menurut Fuad, penurunan setoran pajak dari wajib pajak perusahaan tambang dan industri pengolahan ini bakal berpengaruh pada penerimaan perpajakan. Pasalnya, penerimaan pajak dari industri pengolahan memiliki kontribusi terbesar dari total penerimaan pajak, yaitu sebesar 15,91%. Sedangkan sektor tambang berkontribusi 9,35% dari total penerimaan pajak. Sayangnya, Fuad masih enggan membeberkan berapa besar potensi penurunan penerimaan pajak akibat menurunnya setoran pajak dari sektor tersebut.

Menurutnya, selama periode Januari - Agustus 2012 terjadi penurunan setoran pajak dari beberapa wajib pajak badan yang besar. Fuad mencontohkan, dari 130 WP badan yang ada di kanwil pajak besar, ada penurunan PPh dari 11 WP di sektor pertambangan.

Setoran pajak dari 11 WP perusahaan tambang ini selama Januari - Agustus 2012 hanya sebesar Rp 6,4 triliun, turun 69,3% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 20,85 triliun. "Kelihatannya ini jadi satu gambaran yang sangat suram dari penerimaan pajak 2012," ungkap Fuad.

Catatan saja, dalam APBNP 2012 pemerintah menargetkan setoran penerimaan pajak sebesar Rp 885,02 triliun. Dari jumlah itu, target penerimaan PPh non migas sebesar Rp 445,73 triliun. Sementara itu, hingga Agustus 2012 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 519,722 triliun, dengan realisasi PPh non migas sebesar Rp 255,73 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×