kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pasang target penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan Rp 554,38 triliun


Selasa, 09 November 2021 / 19:17 WIB
Pemerintah pasang target penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan Rp 554,38 triliun
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan Rp 554,38 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun depan sebesar Rp 554,38 triliun. Angka tersebut baik 6,9% dari target tahun ini sejumlah Rp 518,55 triliun.

Postur target penerimaan PPN tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Beleid ini telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 27 Oktober 2021.

Adapun target PPN dan PPnBM tahun depan setara dengan 36,71% terhadap target penerimaan perpajakan pada akhir 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Ini menempatkan PPN dan PPnBM sebagai sumber terbesar kedua penerimaan perpajakan setelah target penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 680,87 triliun.

Baca Juga: Pembiayaan anggaran mencukupi, Sri Mulyani stop penerbitan SBN di sisa tahun ini

Kendati demikian, target PPN pada 2022 belum termasuk potensi penerimaan karena implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebab, pemerintah berharap dengan implementasi beleid tersebut dapat menambah pundi-pundi penerimaan pajak sebesar Rp 139,3 triliun. Dalam konteks PPN ada beberapa kebijakan yang berpotensi menyubang tambahan pendapatan atas pajak konsumsi itu.

Pertama, kenaikan tarif PPN sebesar 11% dari yang berlaku saat ini yakni 10%. Tarif PPN akan naik 1% per tanggal 1 April 2022 mendatang.

Kedua, perluasan objek pajak baik barang kena pajak/jasa kena pajak (BKB/JKP) seperti barang hasil pertambangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Selanjutnya: Realisasi PEN baru 61,3% dari pagu anggaran, begini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×