Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mendorong penerapan periode kenormalan baru atau new normal dalam menghadapi pandemi corona (covid-19). Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia mendukung kebijakan new normal demi mencegah efek negatif lebih besar.
New normal diawali dari intansi badan usaha milik negara (BUMN) pasca Lebaran 2020. Selanjutnya, new normal juga diikuti instansi pemerintah pusat maupun daerah setelah program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Kemudian, sektor swasta juga mengikuti new normal.
Kepala Lembaga Manajemen FEB Universitas Indonesia Toto Pranoto berpandangan, penyesuaian di tengah kondisi pandemi menjadi kewajaran yang sulit terhindarkan. Ketika ekonomi terpuruk seperti saat ini, skenario dan protokol new normal diperlukan agar ekonomi bisa bergerak secara gradual.
"Pemberlakuan new normal pada akhirnya memang harus diberlakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku ketat. Intinya Ekonomi diupayakan bergerak secara gradual sambil menjalankan protokol new mormal dengan ketat, law enforcement diberlakukan tegas dan konsisten," ujar Toto kepada Kontan.co.id, Selasa (26/5).
Pandemi corona sudah berdampak signifikan pada sebagian besar pelaku usaha, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Misalnya, terhadap kinerja dan target perusahaan, arus kas, terjadinya gagal bayar hutang jatuh tempo, hingga merumahkan karyawan. Dengan new normal, maka pelaku usaha pun bisa mendapatkan kesempatan untuk kembali mendenyutkan nadi bisnisnya.
Namun protokol atau regulasi terkait new normal wajib untuk ditaati dan diawasi secara ketat. Zonasi terhadap lokasi kantor pun mesti menjadi pertimbangan.
"Kalau periode PSBB terus diperpanjang, nafas ekonomi sebagian besar dunia usaha termasuk BUMN akan semakin sulit. Maka new normal memberikan harapan baru bagi kembalinya nafas ekonomi. Sepanjang lokasi kantor ada di zona hijau dan protokol covid-19 dijalankan dengan ketat, saya kira kebijakan ini bisa ditolerir," ungkap Toto.
Pemerintah telah menyiapkan skenario maupun protokol untuk menerapkan new normal. Antara lain melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Juga Surat Edaran Nomor HK.02.02/Menkes/335 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam rangka keberlangsungan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News