Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka invetasi bagi industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di sejumlah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.
Pelonggaran investasi miras ini dinilai akan berdampak pada tanggapan asing terhadap Indonesia. Terutama bagi negara muslim yang memiliki potensi untuk investasi di Indonesia.
"Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal," ujar ekonom Indef Bhima Yudhistira saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/3).
Baca Juga: Jokowi buka pintu izin investasi untuk industri miras besar sampai eceran
Bhima bilang, terdapat sektor lain yang lebih potensial untuk investasi. Salah satunya sektor agribisnis yang juga berdampak bagi terserapnya tenaga kerja.
Dibukanya investasi pada sektor miras juga menjadi pertanyaan untuk menggenjot pendapatan negara. Pasalnya pendapatan besar dari produk minuman alkohol berasal dari penerapan cukai.
"Kontribusi cukai dari minuman beralkohol relatif kecil dan agak aneh kalau cukai yang didorong karena tujuan cukai minuman beralkohol untuk mengendalikan konsumsi barang yang negatif bagi kesehatan," terang Bhima.
Dibukanya investasi miras juga akan meningkatkan konsumsi dalam negeri. Pasalnya industri yang berinvestasi akan mengejar pasar dalam negeri sebelum ekspor.
Bhima meminta agar beleid tersebut kembali dipertimbangkan oleh pemerintah. Bukan hanya moral, Bhima juga menyampaikan terdapat kerugian ekonomi dari sisi kesehatan.
Selanjutnya: PAN minta pemerintah mengkaji perpres soal investasi miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News