Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai akan merugikan banyak pihak apabila berlangsung lama. Pasalnya, polemik berlarut-larut ini akan merusak hubungan industrial dan mengganggu produktivitas.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebutkan bahwa saat ini dibutuhkan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dalam proses pemulihan ekonomi. Dia mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan memperburuk keadaan.
“Padahal saat ini dalam proses pemulihan ekonomi. Sehingga dibutuhkan suasana ketenagakerjaan yang kondusif. Tapi polemik yang diciptakan pemerintah sendiri. Ini justru memperburuk, karena situasi di pabrik misalnya, akan terganggu,” katanya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Berikut Tuntutan Partai Buruh Terkait JHT
Bhima juga menilai bahwa hal ini akan dapat menurunkan angka produksi di industri. Padahal menjelang Ramadan permintaan berpotensi melonjak dan sudah diantisipasi dengan peningkatan kapasitas produksi dua bulan sebelumnya.
Dia menilai solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. “Jadi kalau ini berlanjut sampai April, maka banyak target perusahaan, khususnya untuk industri padat karya itu tidak akan tercapai, baik untuk orientasi domestik maupun ekspor, karena banyaknya tuntutan, misalnya mogok kerja atau aksi, dan solusinya hanya batalkan Permenaker 2 Tahun 2022,” kata Bhima.
Menurut dia hal tersebut adalah cara mengakhiri polemik. Karena kalau merusak industrial dan mengganggu produksi, pemerintah yang merugi. Salah satunya karena penerimaan pajak bisa berkurang atau menjadi tidak optimal dan pemulihan ekonomi akan lebih lambat daripada ekspektasi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Revisi Aturan JHT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News