kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut Tuntutan Partai Buruh Terkait JHT


Selasa, 22 Februari 2022 / 13:20 WIB
Berikut Tuntutan Partai Buruh Terkait JHT
ILUSTRASI. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Rabu (16/2/2022).


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 

“Dalam konferensi pers ini Partai Buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker, jangan main akalan-akalan lagi terhadap revisi. Yang dimaksud revisi adalah mencabut Permenaker 2 tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker 19 tahun 2015,” kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (22/2).

Said Iqbal juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengar aspirasi dari rakyat terkait dengan JHT. Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan jajarannya merevisi Permenaker Nomor 22 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Baca Juga: Kabar Baik, Syarat Pencairan JHT Bagi Pekerja Bakal Dipermudah

Jokowi juga memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang ada di publik. “Dengan demikian instruksi presiden melalui Mensekneg adalah wajar dan diapresiasi oleh partai buruh dan serikat-serikat buruh,” imbuh Said.

Said Iqbal juga mendesak Menaker dan Menko Perekonomian agar merevisi Permenaker tersebut paling lambat dalam waktu seminggu setelah adanya konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (21/2).

“Jangan main main lagi, apa yang susah, cukup dikeluarkan satu permenaker baru nomor sekian, hanya dua isinya. Nomor satu menyatakan permenaker 2 tahun 2022 secara keseluruhan tidak berlaku. Nomor dua menyatakan berlakunya kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, cukup sampai situ, kami cukup khawatir dengan sikap Menaker dan Menko Perekonomian yang bertahan dengan sikapnya,” ungkap Said.

Baca Juga: Dana JHT Bisa Dikelola Secara Pribadi Melalui Reksadana

Apabila desakan buruh mengenai revisi Permenaker 2 Tahun 2022 tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, Said Iqbal mengatakan bahwa serikat buruh akan mengorganisir aksi yang lebih besar, masif, dan berkelanjutan secara terus menerus di seluruh wilayah Indonesia. 

Menurut dia, Menaker dan Menko perlu taat kepada azas kepatuhan hukum kepada Presiden Jokowi yang telah memerintahkan untuk merevisi Permenaker 2 Tahun 2022. “Perintahnya sudah jelas mempermudah pencairan JHT, saat buruh, pekerja, karyawan, pegawai, ter-PHK. Karena JHT adalah dana tabungan sosial yang bisa diambil kapan saja. Karena kondisi belum terlalu baik di tengah kondisi pandemi,” kata dia.

Dalam catatan terakhirnya, Partai Buruh, serikat-serikat buruh, dan juga serikat petani akan mendukung penuh imbauan dari Jokowi untuk menjaga iklim kondusif agar investasi berkembang dan masuk ke Indonesia. Menurut Said, apabila pemerintah ingin kembali membicarakan persoalan jaminan pensiun, perlu ada dialog terlebih dahulu antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Bakal Revisi Aturan JHT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×