Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Perubahan pencatatan kuota modal Pemerintah RI di IMF kepada Bank Indonesia (BI) dianggap sah-sah saja, asalkan tidak mengganggu kewenangan pemerintah sebagai anggota IMF. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan, selama ini keanggotan IMF adalah Pemerintah Indonesia. Dengan begitu maka yang dilihat IMF adalah Indonesia sebagai negara dan yang mempunyai kewajiban untuk membayar iuran adalah pemerintah.
Apabila yang membayar atau bertindak sebagai kasir adalah BI adalah sah-sah saja. Menurut Lana, kalau yang terjadi hanya sekedar perubahan pencatatan saja tidak menjadi masalah. "Asal tidak ganggu kewenangan pemerintah sebagai anggota IMF," terang Lana ketika dihubungi KONTAN, Senin (29/9).
Lana menerangkan, Indonesia sebagai negara mempunyai hak IMF, yang salah satunya dalam situasi krisis bisa memberikan bantuan atas nama pemerintah Indonesia dan bukan BI. Seperti diketahui pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk mengalihkan kepemilikan kuota atau modal pemerintah dalam International Monetary Fund (IMF) kepada Bank Indonesia (BI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News