Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Disparitas harga bahan bakar minyak (BBM) yang ditetapkan pemerintah dengan perhitungan PT Pertamina (Persero) dan sejumlah analis energi menimbulkan pertanyaan. Siapakah nantinya yang bakal menanggung selisih tersebut?
Sementara, dalam APBN-P 2015 pemerintah menetapkan penghapusan subsidi premium dan menetapkan subsidi tetap Rp 1.000 untuk solar. Menurut Direktur Eksekutif ReforminerInstitute, Komaidi Notonegoro, seharusnya pemerintah memberikan ruang dalam APBN yakni cadangan fiskal untuk energi.
Cadangan fiskal ini digunakan untuk intervensi harga BBM, agar lebih stabil. Demikian dikatakan Komaidi seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru dalam menjaga nilai tukar rupiah. Waktu itu pemerintah menetapkan nilai tukar tetap. Pemerintah memiliki cadangan devisa yang digunakan untuk mengintervensi pasar.
“Nah ini nantinya perlu disiapkan cadangan fiskal untuk sektor energi. Supaya kalau ada selisih katakanlah harga keekonomian Rp 8.200, pemerintah cuma berani menetapkan Rp 7.300 karena mempertimbangkan kalau dinaikkan jadi Rp 8.200 akan lebih buruk dampaknya ke ekonomi, cadangan fiskal bisa digunakan untuk menutup (kerugian) yang ditugasi (Pertamina),” jelas Komaidi ditemui usai diskusi, Minggu (29/3/2015).
Komaidi menjelaskan, cadangan fiskal energi ini berbeda dari subsidi. Jika subsidi diberikan pasti oleh pemerintah, baik ke barang atau pun orang, namun cadangan fiskal hanya dikeluarkan ketika ada kondisi yang melenceng dari asumsi pemerintah.
“Namanya juga cadangan, dipakainya kalau sewaktu-waktu terjadi darurat,” kata Komaidi.
Lebih lanjut dia bilang, cadangan fiskal energi ini diambilkan dari pengalihan subsidi BBM. Saat ini, pengalihan subsidi BBM mayoritas lari ke infrastruktur. Jika pemerintah mengambil opsi ini untuk menjaga harga BBM lebih stabil, maka diperlukan perubahan APBN-P 2015.
“Kalau cadangan fiskal ini harus diadakan, harus ada perubahan. Kalau tidak (mau ada cadangan fiskal), pemerintah harus menutup kerugian Pertamina. Nah untuk ini payung hukumnya yang penting. Bisa hanya Perpres atau Permen, atau harus sampai ke UU. Kalau UU harus pakai perubahan ABPNP (juga),” kata Komaidi. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News