Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April 2022. Saat ini, tarif PPN Indonesia dipatok di 10% dari harga barang atau jasa kena pajak.
Ekonom Center of Reforn on Economics (Core) Yusuf Rendy mengungkapkan, jika PPN 11% diterapkan dan berbarengan dengan kenaikan harga-harga pangan di pasaran, maka akan terjadi inflasi yang meningkat signifikan pada April.
Sehingga, menurutnya peluang inflasi di bulan April nanti bisa mencapai angka 1% secara month to month. Untuk itu, idealnya pemerintah harus menunda rencana penerapan tarif baru ini, setidaknya setelah Ramadhan untuk mengantisipasi tingkat inflasi yang tinggi.
Baca Juga: Ekonom Sarankan Pemerintah Tunda Penerapan PPN 11%, Ini Alasannya
“Tekanan inflasi April ada pada dua hal, pertama tekanan pada beragam kenaikan harga pangan yang sebenarnya sudah terjadi bahkan sebelum bulan Ramadhan terjadi, tekanan kedua ada pada permintaan yang memang mengalami peningkatan di periode hari besar keagamaan seperti Ramadhan dan idul fitri nantinya,” tutur Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (30/3).
Alternatifnya, meskipun pemerintah sepakat menaikkan tarif PPN pada bulan depan, maka, Yusuf bilang, perlu dikompensasikan dengan pemberian bantuan. Sehingga harapannya bantuan pemerintah ini bisa menjaga daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Yusuf memperkirakan dengan adanya tekanan harga pangan di pasaran dan juga kenaikan PPN menjadi 11% maka inflasi akan ada di atas 3% secara tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News