Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sudah diterapkan per 1 Januari 2018. Dalam peraturan tersebut, pemerintah, di antaranya, telah menyederhanakan layer tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021.
Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir 5 layer pada tahun 2021. Pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.
Sejumlah pengamat ekonomi meminta kepada pemerintah untuk konsisten menjalankan beleid tersebut.
"Dengan adanya penyederhanaan layer itu, para pelaku usaha akan merasakan kemudahan. Tentu ini nantinya akan berpengaruh kepada optimalisasi penerimaan cukai itu sendiri," kata pakar ekonomi, Aviliani dalam keterangannya akhir pekan.
Aviliani juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan. “Jangan ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Bambang Riyanto, Peneliti Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada, menyatakan, penyederhanaan tarif cukai rokok juga akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri.
“Struktur tarif cukai yang rumit akan menghasilkan tingkat ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, hasil survey UGM tentang cukai rokok illegal beberapa tahun lalu menunjukkan adanya ketidakpatuhan industri rokok terhadap pelekatan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah. “Ini lantaran saat masih 12 layer ada banyak celah penyalahgunaan akibat tarif yang rumit,” kata dia.
Peneliti Lembaga Demografi UI, Abdillah Ahsan, menambahkan, simplifikasi cukai rokok patut diapresiasi karena akan membuat kebijakan cukai lebih efektif.
"Penyederhanaan sistem cukai akan meningkatkan keefektifan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Abdillah beberapa waktu lalu.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018, pemerintah menargetkan penerimaan bea cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 155 triliun atau sekitar 80,1% di antaranya berasal dari cukai. Adapun target penerimaan dari cukai produk hasil tembakau sebanyak Rp 148 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News