kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -85,00   -0,53%
  • IDX 7.073   -92,58   -1,29%
  • KOMPAS100 1.039   -16,65   -1,58%
  • LQ45 818   -13,93   -1,67%
  • ISSI 212   -2,57   -1,20%
  • IDX30 421   -5,97   -1,40%
  • IDXHIDIV20 506   -5,92   -1,16%
  • IDX80 118   -2,08   -1,73%
  • IDXV30 121   -1,72   -1,40%
  • IDXQ30 139   -1,80   -1,29%

Ekonom: Penjaminan Proyek EBT Memudahkan PLN Cari Pendanaan dengan Bunga Murah


Kamis, 30 Januari 2025 / 20:18 WIB
Ekonom: Penjaminan Proyek EBT Memudahkan PLN Cari Pendanaan dengan Bunga Murah
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memberikan jaminan risiko gagal bayar untuk proyek energi terbarukan (EBT).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan jaminan risiko gagal bayar untuk proyek energi terbarukan (EBT). Ini menjadi kabar baik bagi PT PLN (Persero) dan badan usaha lain yang berinvestasi dalam proyek energi terbarukan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian dan pelaksanaan Penjaminan Pemerintah Serta Penanggungan Risiko Dalam Rangka Percepatan Pengembangan Energi terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Eksekutif Center of Economic and law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu PT PLN mencari pendanaan dengan bunga murah di tengah era suku bunga yang masih tinggi.

“Mekanisme pendanaan lain yang variatif seperti blended finance juga bisa terbuka. Ini menjawab keraguan pihak internasional yang tertarik membantu transisi energi melalui PT PLN,” tutur Bhima kepada Kontan, Kamis (30/1).

Baca Juga: Kemenkeu: Per Kuartal III-2024, Penjaminan Proyek yang Masih Aktif Rp 348,6 Triliun

Sejalan dengan itu, Bhima juga menyampaikan, bentuk penjaminan dalam PMK Nomor 5 Tahun 2025 perlu diapresiasi. Sebab selama ini alasan kesulitan pemensiunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara karena resikonya tinggi, sehingga membutuhkan penjaminan negara.

Karena risiko pensiun PLTU batubara tersebut tinggi, bisa membuat Bank Dunia maupun dari risiko gagal bayar utang meski krediturnya Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB) khawatir dalam memberikan pinjaman ke PT PLN untuk transisi energi.

“Sementara itu hingga 2040 setidaknya butuh pendanaan US$ 235 miliar untuk bangun pembangkit EBT, transmisi dan BESS (Battery Energy Saving System) di Indonesia,” ungkapnya.

Nah, dengan adanya PMK Nomor 5 Tahun 2025 ini, Bhima berharap progress pemensiunan PLTU Pelabuhan Ratu dan Cirebon-1 bisa dipercepat.

Di sisi yang lain, keluarnya aturan ini juga menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak mengandalkan platform JETP dalam pembiayaan transisi energi di Indonesia.

Ke depan, Bhima menilai nampaknya pemerintah melihat bahwa model kerjasama multilateral seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) akan digantikan dengan skema pendanaan bilateral, dimana pihak investor atau kreditur akan berurusan langsung dengan PT PLN.

“PMK ini merupakan mitigasi pencarian sumber pendanaan transisi energi selain JETP pasca Amerika Serikat keluar dari Perjanjian Paris,” tandasnya.

Untuk diketahui, dengan adanya penjaminan ini, PLN dan pengembang pembangkit listrik (PPL) tidak perlu khawatir menghadapi risiko keuangan yang dapat menghambat proyek.

Baca Juga: Pemerintah Beri Jaminan bagi Proyek Energi Hijau

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, dalam rangka memberikan dukungan terhadap pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dan pelaksanaan transisi energi sektor ketenagalistrikan disediakan penjaminan pemerintah dan penanggungan risiko.

Penjaminan pemerintah ini meliputi penjaminan atas risiko gagal bayar PLN terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar BUMN terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT; pengembangan jaringan transmisi serta pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT.

Selain itu, penjaminan pemerintah juga meliputi manajer platform terhadap pemberi dana transisi energi atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pendanaan transisi energi.

Di sisi lain, penanggungan risiko sebagaimana dimaksud ini meliputi penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan dan pembiayaan eksplorasi, serta penjaminan atas penanggungan risiko.

Selanjutnya: Menilik Prospek Kinerja Emiten Investasi di Tahun 2025

Menarik Dibaca: KAI Ubah Sarana Sejumlah KA Mulai Besok, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×