Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, per kuartal III 2024 penjaminan proyek yang telah difasilitasi mencapai Rp 348,6 triliun.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Heri Setiawan membeberkan, dari Rp 348,6 triliun tersebut, sebanyak Rp 60,3 triliun merupakan proyek energi terbarukan (EBT).
Heri menyebut, proyek yang paling banyak dijamin adalah sektor ketenagalistrikan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Wampu, Semangka, dan Hasang.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya
“Serta PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sarulla, Rantau Dedap, Muara Laboh, Patuha II, dan Dieng II,” tutur Heri kepada Kontan, Kamis (30/1).
Untuk diketahui, baru-baru ini pemerintah telah menetapkan skema penjaminan untuk proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2025.
Dengan adanya penjaminan ini, PLN dan pengembang pembangkit listrik (PPL) tidak perlu khawatir menghadapi risiko keuangan yang dapat menghambat proyek.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, dalam pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam bentuk insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya berupa dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan pemerintah,” bunyi pertimbangan beleid tersebut.
Penjaminan pemerintah ini meliputi penjaminan atas risiko gagal bayar PLN terhadap PPL berdasarkan PJBL yang memanfaatkan energi terbarukan, penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar BUMN terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT; pengembangan jaringan transmisi serta pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber EBT.
Selain itu, penjaminan pemerintah juga meliputi manajer platform terhadap pemberi dana transisi energi atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pendanaan transisi energi.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Risiko Gagal Bayar untuk Proyek EBT, Begini Ketentuannya
Heri membeberkan, jenis pembangkit yang mendapat fasilitas penjaminan pemerintah adalah jenis pembangkit yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 112 tahun 2022.
Meliputi, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), PLTP Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), PLT Energi Laut, dan PLT Bahan Bakar Nabati (BBN).
Ke depan Heri menyebut penjaminan pemerintah akan semakin diperluas tidak terbatas untuk infrastruktur seperti listrik, transportasi, dan perhubungan, tetapi juga non infrastruktur. Misalnya cadangan pangan dan pemulihan ekonomi nasional.
Meski demikian, cakupan proyek yang dijamin harus sesuai dengan regulasi yang ada. Khusus terkait regulasi terbaru (PMK 5/2025), mencakup proyek ketenagalistrikan yang bersumber dari Energi Terbarukan (pembangkit dan transmisi), proyek transisi energi yang didanai oleh PT SMI sbg Country Platform Manager Transisi Energi, serta proyek eksplorasi panas bumi menggunakan Dana PISP.
Selanjutnya: IHSG Ditutup Melemah Usai Libur Panjang, Simak Proyeksi Pergerakannya Jumat (31/1)
Menarik Dibaca: KAI Ubah Sarana Sejumlah KA Mulai Besok, Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News