kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom menilai tak mudah pemerintah memperketat kembali PSBB, ini penyebabnya


Rabu, 29 Juli 2020 / 20:30 WIB
Ekonom menilai tak mudah pemerintah memperketat kembali PSBB, ini penyebabnya
ILUSTRASI. JAKARTA,05/05-CHECK POIN PSBB. Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan razia PSBB di kawasan Samanhudi, Jakarta, Selasa (05/05). Check poin Pembatasan Ssosial Berskala Besar terus dilakukan di sejumlah titik keramaian dalam memutus ra


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada kemungkinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) apabila penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota semakin tidak terkendali.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listyanto menilai, akan sangat sulit untuk memperketat kembali kebijakan PSBB.

"Pasalnya, mau kebijakan ini ketat atau longgar, PSBB sendiri memang kurang efektif," ujar Eko kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7).

Baca Juga: Ada klaster corona di perkantoran, ini langkah Pemprov DKI Jakarta

Eko menjelaskan, upaya yang lebih mendesak untuk dilakukan saat ini adalah penegakan protokol kesehatan di pusat-pusat penyebaran virus. Seperti di dalam kantor, pasar, pusat perbelanjaan dan lain sebagainya.

Ini dikarenakan, meskipun PSBB diperketat faktanya pemerintah tidak punya cukup bantuan yang bisa membuat warga miskin dan rentan miskin mau untuk tinggal di rumah saja.

Kemudian, perilaku masyarakat yang berbeda-beda dalam melaksanakan protokol kesehatan, meski diawasi maupun tidak diawasi juga perlu diedukasi secara lebih masif lagi. Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang kurang peduli dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

Di sisi lain, beredar kabar pemerintah juga akan mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di ruang publik. Sanksi yang dikenakan pun bermacam-macam, bisa berupa denda uang tunai ataupun sanksi sosial.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta buka peluang menerapkan kembali PSBB

Menurut Eko, sanksi tersebut tidak akan efektif karena sebagian pelanggar kemungkinan juga tidak memiliki uang untuk membayar denda. Ia menyarankan, disiplin protokol kesehatan mungkin akan lebih efektif apabila ada kebijakan yang memungkinkan untuk menegur atau tidak melayani masyarakat yang enggan mematuhi protokol kesehatan.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×