kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ekonom: Masalah Bea Cukai bukan perizinan, tapi..


Kamis, 21 September 2017 / 22:34 WIB
Ekonom: Masalah Bea Cukai bukan perizinan, tapi..


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Niat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terapkan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinilai tak selesaikan masalah kepabeanan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, permasalahan bea cukai sebenarnya bukan terkait perizinan, tetapi masalah otoritas lembaga.

"Selama ini itu bukan izinnya, tetapi administrasi kepabeanan karena agak rancu kalau urus perizinan karena banyak kementerian yang terlibat di sana," ujar Enny ketika dihubungi KONTAN pada Kamis (21/9).

Menurutnya, banyak kewenangan yang bermain dalam mengeluarkan barang yang dibawa oleh importir, terutama Kementerian Perdagangan. Perlu adanya satu lembaga otoritas untuk selesaikan masalah administrasi ini.

Hingga kini, menurut Enny, belum ada satu otoritas yang mengurus seluruh perizinan keluar-masuknya barang. Meski sudah ada Indonesia National Single Window (INSW), tetapi peran INSW ini, menurut Enny, sekadar memindahkan data dari konvensional ke digital, tetapi tidak mengurusi kelulusan perizinan.

"Jadi perlu satu otoritas ini. Terserah mau namanya INSW atau PTSP tapi perannya tidak hanya digitalisasi data, tapi mengeluarkan izin juga," kata Enny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×