Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Niat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terapkan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinilai tak selesaikan masalah kepabeanan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, permasalahan bea cukai sebenarnya bukan terkait perizinan, tetapi masalah otoritas lembaga.
"Selama ini itu bukan izinnya, tetapi administrasi kepabeanan karena agak rancu kalau urus perizinan karena banyak kementerian yang terlibat di sana," ujar Enny ketika dihubungi KONTAN pada Kamis (21/9).
Menurutnya, banyak kewenangan yang bermain dalam mengeluarkan barang yang dibawa oleh importir, terutama Kementerian Perdagangan. Perlu adanya satu lembaga otoritas untuk selesaikan masalah administrasi ini.
Hingga kini, menurut Enny, belum ada satu otoritas yang mengurus seluruh perizinan keluar-masuknya barang. Meski sudah ada Indonesia National Single Window (INSW), tetapi peran INSW ini, menurut Enny, sekadar memindahkan data dari konvensional ke digital, tetapi tidak mengurusi kelulusan perizinan.
"Jadi perlu satu otoritas ini. Terserah mau namanya INSW atau PTSP tapi perannya tidak hanya digitalisasi data, tapi mengeluarkan izin juga," kata Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News