kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.279   17,00   0,10%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Ekonom Indef turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020


Kamis, 27 Februari 2020 / 20:05 WIB
Ekonom Indef turunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2020
Dialog Indef bertajuk Salah Kaprah Status Negara Maju di Jakarta, Kamis (27/2).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengakui dampak dari virus Corona menekan perdagangan eskpor dan impor serta industri pariwisata. Sentimen ini yang membuat Institute of Develompment for Ecomic and Finance (Indef) merevisi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I-2020 dari 4,9% menjadi 4,6%.

Ekonom Senior Indef Aviliani mengatakan bahwa dampak virus Corona cukup mematikan ekonomi dalam negeri. Menurutnya virus Corona ini bisa saja memengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah-panjang. 

Baca Juga: Parameter yang digunakan AS ke Indonesia sebagai negara maju tidak relevan

Untuk itu, Aviliani menilai pemerintah harus mengubah strategi salah satunya lewat pembangunan infrastruktur berkelanjutan yang bisa meningkatkan konsumsi masyarakat. “Anggaran infrastruktur yang sekitar Rp 400 triliun itu dialihkan ke sektor-sektor yang bisa menyerap tenaga kerja, yang bisa servive,” kata Aviliani, Kamis (27/2).

Untuk bisa sampai ke sana, Aviliani meyampaikan infrastruktur harus melibatkan pemerintah daerah (pemda). Sebab gubernur dan bupati/walikota yang sebetulnya paling paham solusi infrastruktur yang bisa menstimulus konsumsi daerahnya. 

Baca Juga: Ekonom: Pelebaran defisit anggaran wajar, tapi perlu desain yang terarah




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×