kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.839   37,00   0,22%
  • IDX 8.307   15,76   0,19%
  • KOMPAS100 1.174   2,25   0,19%
  • LQ45 842   -0,22   -0,03%
  • ISSI 297   1,10   0,37%
  • IDX30 437   0,64   0,15%
  • IDXHIDIV20 521   0,70   0,13%
  • IDX80 131   0,29   0,22%
  • IDXV30 144   0,99   0,69%
  • IDXQ30 141   -0,14   -0,10%

Ekonom Indef sarankan agar relaksasi stimulus sektor keuangan tepat sasaran


Jumat, 13 Maret 2020 / 20:59 WIB
Ekonom Indef sarankan agar relaksasi stimulus sektor keuangan tepat sasaran
ILUSTRASI. Produksi kerupuk di Depok, Minggu (19/1). Pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal pelaku UMKM beromzet di bawah Rp1 miliar.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Kementerian/Lembaga (K/L) resmi menyusun stimulus paket kebijakan ekonomi jilid II untuk menahan dampak virus corona terhadap perekonomian. Salah satunya yakni relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Institute for Development on Economics and Financa (Indef) menilai, peraturan OJK (POJK) yang disusun harus tepat sasaran. Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan, relaksasi kredit UMKM harus ditujukan kepada usaha kecil yang berada dalam ruang ranah barang-barang yang terkena dampak virus corona.

Baca Juga: IHSG mulai tenang, investor menunggu penanganan corona oleh pemerintah Indonesia

Enny bilang, dengan adanya relaksasi sektor keuangan kepada UMKM yang lebih terarah bisa menjadi substitusi bahan baku impor. Artinya, lewat UMKM ketersediaan bahan baku dalam negeri jadi lebih kuat.

Misalnya, lewat stimulus ini diarahkan ke UMKM produsen gula, fungsinya untuk menekan impor gula. Ini menjadi penting karena harga gula saat ini sudah melonjak di kisaran Rp 17.000 per kilogram, padahan ketersediaan gula dalam negeri masih mencukupi hanya saja harga yang tidak kompetitif.

“Dengan POJK dapat membuat UMKM naik dari kelas kecil ke menengah dengan memanfaatkan momentum substitusi impor,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Jumat (13/3). 

Baca Juga: Menakar prospek emiten tambang emas di tengah ancaman corona

Di sisi lain, kata Enny penting juga agar OJK meningkatkan akses dan fasilitas pelaksanaan kredit UMKM ini. Diharapkan bank pelaksana sebagai penyalur pinjaman kredit UMKM dapat lebih selektif memberikan kemudahan dan tepat sasaran. “Jadi yang daper KUR janganlo lagi lo lagi,” ujar Enny 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, dalam hal ini bank pelaksana dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Lebih lanjut, Wimboh menerangkan kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.

Baca Juga: Harga turun dalam, simak rekomendasi untuk saham emiten tambang emas

Kemudian, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.

Selain itu untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus. Pertama , penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.

Baca Juga: Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom

Kedua, melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×