Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, dalam hal ini bank pelaksana dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Lebih lanjut, Wimboh menerangkan kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca Juga: Harga turun dalam, simak rekomendasi untuk saham emiten tambang emas
Kemudian, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.
Selain itu untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus. Pertama , penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
Baca Juga: Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom
Kedua, melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News