kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta


Rabu, 06 Maret 2019 / 20:47 WIB
Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Eddy juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3). 

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Eddy juga tidak mengakui perbuatannya. 

Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP). B

Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.  

Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Mantan Petinggi Lippo, Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×