kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Dwelling time baru turun di 2016


Selasa, 22 Desember 2015 / 21:40 WIB
Dwelling time baru turun di 2016


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah belum berhasil menurunkan waktu tunggu barang di pelabuhan alias dwelling time menjadi di bawah empat hari.

Hingga saat ini, menurut Menteri koordinator bidang Maritim Rizal Ramli dwelling time rata-rata masih 4,39 hari.

Namun Ia mengaku berbagai upaya sudah dilakukan untuk menurunkan angka dwelling time.

Upaya itu sudah terlihat, jika dilihat dari angka dwelling time pada awal tahun 2015 masih 6-7 hari.

Bahkan, Ia optimistis pada tahun 2016 nanti rata-rata dwelling time bisa mencapai 1,5 hari saja.

"Esensinya adalah telah terjadi penurunan," kata Rizal, Selasa (22/12) di Istana Negara, Jakarta.

Adapun upaya yang telah dilakukan pemerintah diantaranya seperti mengurangi jumlah regulasi yang menghambat.

Beberapa aturan yang sudah dipangkas diantaranya adalah 18 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), satu Peraturan Pemerintah dari Kementerian Perindustrian, 19 Peraturan Menteri Perindustrian, dua aturan dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (POM), dan tiga aturan dari Bea Cukai.

Langkah kedua, membenahi jalur dan pemeriksaan fisik di pelabuhan.

Ketiga, importir wajib mengirimkan pemberitahuan impor dan manifest sebelum barang tiba dipelabuhan.

Keempat, menyelesaikan pembangunan jalur kereta api menuju pelabuhan.

Kelima, setiap kontainer yang menginap di pelabuhan lebih dari tiga hari akan dikenakan denda.

Aturan ini sudah disetujui oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rizal mengusulkan dendanya sebesar Rp 5 juta per hari.

Keenam, memperbaiki sistem dan teknologi informasi, terutama terkait sistem pembayaran atau billing system.

Selama ini, pembayaran untuk proses yang dilakukan hari jumat harus dilakukan hari senin, dengan sistem ini pembayaran bisa dilakukan saat itu juga.

Perbaikan sistem informasi juga menyangkut pelaporan dan data base impor.

Memang sudah ada Indonesia Nasional SIngle WIndow (INSW).

Namun sistem ini dianggap belum sempurna.

Oleh karenanya, akan disempurnakan dengan mengadopsi sistem Inapornet dari Kementerian Perhubungan.

Dengan cara itu, maka semua data akan terintegrasi mulai dari pemilik barang, jenis barang, hingga posisi kontainer ada di mana.

Sistem ini akan aktif mulai Februari 2016.

Perubahan-perubahan ini akan mengurangi dwelling time hingga tiga hari.

Rinciannya, pembangunan jalur kereta api bisa mengurangi satu hari, pengembangan sistem IT mengurangi satu hari, dan sistem denda akan mamangkas satu hari juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×