Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI) tersandung kasus hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebanyak 14 warga Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat menggugat perusahaan properti itu Rp 5,284 triliun.
Gara-garanya warga Duri Pulo mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 29.361 hektar yang termasuk dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan oleh Badan Pertanahan Jakarta Pusat kepada Duta Pertiwi dengan total 120.506 m2.
"Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh Tergugat II (BPN Jakarta Pusat) atas nama Tergugat I (Duta Pertiwi) untuk selebihnya dari Luas 120.506 m2 hingga mencapai 29.361 hektare di Jl. K.H. Hasyim Asyhari Raya, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, di seberang Roxy Mas, dikenal juga dengan nama Gang Subur," tulis dalam gugatannya, Kamis (24/5)
Gugatan ini sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 17 Mei 2018. Sementara jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis 7 Juni 2018.
Asal tahu, melalui Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi (SP3L) perpanjangan No. 949/-1.711.533 pada 21 Juli 2013 Duta Pertiwi memang telah memegang izin untuk mengembangkan wilayah tersebut.
Sementara itu sepanjang 2017, laba bersih Duta Pertiwi tercatat anjlok 24% menjadi Rp 535,31 miliar, dari 2016 yang mampu meraup Rp 703,67 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News