kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dukung PPKM Darurat, BI sesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik


Senin, 05 Juli 2021 / 11:14 WIB
Dukung PPKM Darurat, BI sesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik
ILUSTRASI. Dukung PPKM Darurat, BI sesuaikan kegiatan operasional dan layanan publik


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, untuk menekan laju penularan Covid-19.

Di tengah pembatasan tersebut, Bank Indonesia (BI) mengaku akan tetap hadir melayani masyarakat dengan tetap mendukung pemerintah dengan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik. 

“Untuk itu diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti yang dikutip Senin (5/7). 

Penyesuaian yang dilakukan oleh BI, pertama, layanan kas. Dengan penyesuaian jam operasional layanan setoran dan penarikan bank yang semula dari pukul 08.00 - 11.30 WIB menjadi 08.00 - 11.00 WIB. 

Baca Juga: Tak bagi dividen, Bank Bisnis (BBSI) gunakan seluruh laba 2020 untuk perkuat modal

Kemudian, BI meniadakan layanan penukaran uang rusak yang semula tiap hari Kamis serta layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya yang semula ada tiap Selasa dan Kamis. 

Jadwal layanan kas yang baru ini akan berlaku sejak 29 Juni 2021. 

Kedua, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang berlaku sejak 2 Juli 2021.

Baca Juga: Asing net sell Rp 24 miliar, IHSG dibuka melemah 0,26% ke 6.007,29 pada Senin (5/7)

Dalam hal ini, mencakup

  1. Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB menjadi 06.30 - 11.00 WIB. 
  2. Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
  3. Setelmen Transaksi Surat berharga yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  4. Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  5. Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  6. Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
  7. Pre Cut-Off  BI RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
  8. Cut-Off  BI-RTGS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  9. Cut-Off  BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  10. Cut-Off  BI-ETP yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.

Ketiga, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan berlaku sejak 2 Juli 2021. 

Dalam hal ini mencakup

  1. Setelmen Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler yang semula terbagi dalam 9 periode, kini menjadi 8 periode yaitu pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, dan 15.15. Keterangan cut of window time pengiriman data transaksi oleh peserta dilakukan pukul 15.00 WIB. 
  2. Setlemen Layanan Kliring Warkat Debit dengan pembagian Zona 1 pukul 12.30 WIB, Zona 2 pukul 13.30 WIB, Zona 3 pukul 14.30 WIB, dan Zona 4 pukul 12.00 WIB. 
  3. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit menjadi pukul 15.30 WIB dari yang semula pukul 17.00 WIB.
  4. Setelmen Layanan Penagihan Reguler dari semula 16.00 WIB menjadi 14.30 WIB. 
  5. Setelmen Pengembalian Prefund Debit dari semula pukul 16.30 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. 

Keempat, perubahan transaksi moneter rupiah dan valuta asing yang akan melakukan penyesuaian jadwal sejak 2 Juli 2021. 

Baca Juga: Kurs dollar-rupiah Bank Mandiri hari ini Senin 5 Juli 2021, cek sebelum tukar valas

Dalam hal ini, transaksi operasi moneter rupiah mencakup

  1. Instrumen term repo konvensional pukul 10.00 - 10.30 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  2. Term Repo Syariah pukl 10.00 - 10.30 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  3. Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN) pukul 13.00 - 13.30 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  4. Sertifikat Sukuk Bank Indonesia pukul 14.30 - 15.00 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  5. Sukuk Bank Indonesia pukul 14.300 - 15.00 WIB sesuai jadwal OPT Reguler yang diumumkan.
  6. Fine Tune (Term Deposit dan Repo) pukul 09.00 - 15.00 dan dapat setiap hari. 
  7. Jual/Beli Surat Berharga Negara (SBN) pukul 09.00 - 15.00 WIB dapat setiap hari. 
  8. Deposit Facility (DF)/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) pukul 15.00 - 16.00 dan dilakukan setiap hari. 
  9. Lending Facility (LF)/Financing Facility (FF) pukul 15.00 - 16.00 dan dapat setiap hari. 
  10. Early Redemption TD pukul 14.00 - 15.00 WIB dan dapat setiap hari. 

Kemudian, yang mencakup transaksi operasi moneter valuta asing seperti Transaksi Rollover Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Lelang DNDF Siang, TD Valas Konvensional non overnight (O/N), TD valas syariah, TD valas overnight, FX Swap, Swap Hedging, dan Surat Berharga BI (SBBI) Valas sesuai jadwal lelang OPT valas yang diumumkan. 

Kelima, jadwal publikasi referensi kurs dan suku bunga seperti Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), Jakarta Interbank Offerd Rate (JIBOR), dan Indonesai Overnight Index Average (IndONIA) tetap atau tidak berubah. 

Baca Juga: KPR dan UMKM dorong pemulihan kredit perbankan

Keenam, batas waktu pelaporan kepada BI. Dalam hal ini, BI melakukan penyesuaian implementasi Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT)  dan laporan existing secara paralel (parallel run) dengan memperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021. Sehingga, implementasi LBUT secara penuh dilakukan sejak data Januari 2022. 

Kemudian, ada pemberitahuan tertulis bagi bank yang terlambat dan tidak menyampaikan laporan yang berlaku di periode parallel run diperpanjang sampai dengan data akhir Desember 2021. 

Untuk laporan lainnya, batas waktu pelaporan pada periode pandemi Covid-19 tetap mengikuti batas waktu pelaporan yang berlaku saat ini.

Selanjutnya: Kapitalisasi pasar saham big caps turun, simak prospek dan rekomendasi analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×