Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan sepengendali dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kembali terkena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Kali ini, permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textile berasal dari PT Nutek Kawan Mas.
Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan ini dilayangkan pada Senin (10/5) dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Nutek Kawan Mas menunjuk Nunung Nurhadi, S.H., dkk sebagai kuasa hukum perusahaan.
Berdasarkan laporan keuangan Sritex tahun 2020, Sritex menjual benang, kain jadi, dan pakaian jadi ke Senang Kharisma Textile. Sementara Sritex membeli kain dari Senang Kharisma Textile. Sepanjang tahun lalu, nilai penjualan Sritex ke Senang Kharisma Textile sebesar US$ 16,93 juta, sementara pembelian Sritex dari Senang Kharisma Textile mencapai US$ 20,41 juta.
Sementara itu, Nutek Kawan Mas adalah perusahaan yang menyediakan mesin-mesin tekstil dari penyuplai dan produsen (principal) mancanegara. Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2015 ini juga memiliki keahlian di bidang teknologi tekstil, penjualan, jasa, dan dukungan back office profesional.
Baca Juga: Sritex (SRIL) Jalani Proses PKPU, Peringkat Utang Dipangkas Jadi Restricted Default
Dalam petitumnya, Nutek Kawan Mas meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan termohon PKPU, yakni PT Senang Kharisma Textile dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
"Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU termohon," tulis Nutek Kawan Mas dalam petitumnya yang dikutip Kontan.co.id dari situs PN Semarang Selasa (11/5).
Pemohon lalu meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk dua orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedua orang itu adalah Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan.
Baca Juga: Sritex (SRIL) berstatus PKPU setelah permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan
Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai tim kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu, Nutek Kawan Mas turut meminta tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Sebelumnya, pada 20 April 2021, Senang Kharisma Textile mendapatkan gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya juga terseret dalam gugatan ini. Akan tetapi, pada pembacaan putusan yang berlangsung Senin, 10 Mei 2021, majelis hakim menolak gugatan PKPU tersebut.
Baca Juga: PN Semarang tolak permohonan PKPU terhadap bos Sritex, ini respon Bank QNB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News