Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan CEO perencana keuangan Jouska, Aakar Abiyasa Fidzuno menuju babak baru. Agar Anda tidak menjadi korban, berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang harus dihindari.
Investasi ilegal memang selalu bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Namun, mengetahui daftar investasi ilegal bisa mengurangi risiko menjadi korban investasi ilegal.
Sementara itu, kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh CEO Jouska, Aakar Abiyasa Fidzuno telah terjadi beberapa tahun lalu. Total kerugian masyarakat akibat dugaan penipuan berkedok investasi ini mencapai Rp 20 miliar.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPH2P) oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri tanggal 4 Maret 2022, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 2 Maret 2022.
Rinto mengaku, perkembangan kasus ini sempat tersendat sejak 3 September 2020 akibat pandemi Covid-19 yang membuat penanganan menjadi tidak maksimal. Barulah pada 7 September 2021, kasus ini mulai menemui titik terang dan Aakar ditetapkan sebagai tersangka namun saat itu belum dilakukan penahanan.
Rinto mengatakan akan ada sekitar 38 korban yang akan membuat laporan baru, dengan kerugian berkisar Rp 20 miliar. Dalam laporan baru ini, pelapor akan memasukkan satu pasal baru lagi, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ini terkait dengan informasi berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen,” terang Rinto kepada awak media, Jumat (18/3).
UU ITE ini akan melengkapi sejumlah pasal yang menjerat Aakar, yakni penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), UU perbankan, dan UU Pasar modal.
“Seharusnya, jika pidana TPPU nya dimaksimalkan oleh penyidik, ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara. Itu hanya satu undang-undang. Ini pasal berlapis, ada lima ketentuan hukum yang dilanggar Aakar ini” sambung dia.
Kepolisian hanya menyita sejumlah unit komputer kantor dan dokumen-dokumen penunjang kerja di Jouska. Sementara asset yang bernilai besar seperti rumah tidak dilakukan penyitaan.
Alhasil, penyitaan ini dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung oleh korban. Dalam hal ini Rinto menilai kurangnya transparansi penyidik terhadap unsur TPPU yang dilakukan Aakar.
Baca Juga: Satu Dicabut, Ini Daftar Perusahaan Pinjol Legal per Maret 2022, Jauhi yang Ilegal!
Investasi ilegal
Pemberantasan investasi ilegal terus digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sudah menutup 1.072 platform investasi ilegal. Khusus pada tahun 2022, setidaknya sudah ada 21 platform investasi ilegal yang sudah ditutup OJK.
Belakangan ini, modus yang digunakan investasi ilegal adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Berikut entitas investasi ilegal yang diblokir OJK hingga Februari 2022:
Daftar 16 investasi ilegal money game
- Goo Flush
- AFC Football
- HEPI 100
- Tesla Solar
- Schneider PV
- Yagoal
- Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
- Easy Go Property Premium
- Juragan Bola
- CFG International Investment
- Bisa Football Official
- Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
- Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
- Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
- Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)
3 layanan investasi kripto ilegal yang diblokir
- Elzio
- I-DOE
- PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com
2 investasi ilegal melalui robot trading tanpa izin:
- EA50/PT Sentra Mega Indotek
- OPAFX - OPAC Trading Limited