kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM


Kamis, 11 Agustus 2022 / 18:35 WIB
Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa empat orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 PT PLN.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero). Adapun, salah satu yang diperiksa adalah pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"J selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero)," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8).

Lalu, MW selaku Kepala Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan Kementerian Perindustrian RI, BAP selaku Sub Coordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI. Serta E selaku Karyawan PT PLN UIP V.

Baca Juga: Kendalikan Konsumsi agar Subsidi Energi Tak Bengkak

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero)," jelas Ketut.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) ke tahap penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Ketut menerangkan bahwa PT PLN (persero) pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp 2.251.592.767.354,- (Rp 2,25 triliun), dalam pelaksanaan PT PLN (Persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo).

Baca Juga: Pemerintah Sebut 71 Perusahaan Belum Penuhi Kewajiban Suplai Batubara ke PLN

Sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan peristiwa pidana terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower tahun 2016 pada PT PLN (Persero). Yaitu adanya fakta-fakta, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat. Lalu, menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

"PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena direktur operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo," ucap Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×