kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan korupsi Jiwasraya, Kejati DKI periksa 66 saksi dan hitung kerugian negara


Kamis, 28 November 2019 / 08:29 WIB
Dugaan korupsi Jiwasraya, Kejati DKI periksa 66 saksi dan hitung kerugian negara
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) selangkah lebih maju dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juli 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berdasarkan dugaan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 November 2018. Lanjut Ia dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Baca Juga: Penyelamatan Jiwasraya di Tangan Pemerintah

“Pada tahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait. Juga pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara,” ujar Nirwan kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).

Nirwan menyatakan penyelidikan ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat.  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perusahaan asuransi jiwa pelat merah ini.

Kronologinya diawali sejak 2014 hingga 2018, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan. Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5% hingga 10%. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 trilyun.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan,” tambah Nirwan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×