kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Dugaan korupsi di Kemenaketrans diadukan ke KPK


Senin, 09 Juni 2014 / 17:27 WIB
Dugaan korupsi di Kemenaketrans diadukan ke KPK
ILUSTRASI. Download video TikTok privasi tanpa watermark.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Koruptor melaporkan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan adanya penyimpangan dan manipulasi proyek pekerjaan pengadaan Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

"Yang saya laporkan adalah yang bertanggung jawab di Kemenakertrans," kata Koordinator Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, Syahroni di KPK, Senin (9/6).

Namun demikian, ia enggan mengungkapkan blak-blakan pejabat yang dimaksud. Yang jelas menurutnya pejabat tersebut adalah penguasa Kemenakertrans yang berinisial MI.

Menurut Syahroni, adanya dugaan penyimpangan tersebut berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBN tahun 2011 di Kemenakertrans terhadap pekerjaan sistem jaringan informasi dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.

Penyimpangan yang dimaksud, yakni adanya dugaan penggelembungan harga, kekurangan volume bayar, dan ketidaksesuaian antara ketetapan dalam kontrak perjanjian dengan pelaksanaannya.

Pihaknya pun telah menyampaikan bukti-bukti kepada pihak KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut untuk mengusut kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×