Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sekelompok orang yang menamakan dirinya sebagai Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Koruptor melaporkan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan adanya penyimpangan dan manipulasi proyek pekerjaan pengadaan Sistem Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans.
"Yang saya laporkan adalah yang bertanggung jawab di Kemenakertrans," kata Koordinator Lembaga Pengawasan Untuk Negara Terhadap Virus Korupsi, Syahroni di KPK, Senin (9/6).
Namun demikian, ia enggan mengungkapkan blak-blakan pejabat yang dimaksud. Yang jelas menurutnya pejabat tersebut adalah penguasa Kemenakertrans yang berinisial MI.
Menurut Syahroni, adanya dugaan penyimpangan tersebut berawal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBN tahun 2011 di Kemenakertrans terhadap pekerjaan sistem jaringan informasi dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.
Penyimpangan yang dimaksud, yakni adanya dugaan penggelembungan harga, kekurangan volume bayar, dan ketidaksesuaian antara ketetapan dalam kontrak perjanjian dengan pelaksanaannya.
Pihaknya pun telah menyampaikan bukti-bukti kepada pihak KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut untuk mengusut kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News