kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Dugaan kartel motor, KPPU butuh waktu lama


Rabu, 29 Juli 2015 / 20:04 WIB
Dugaan kartel motor, KPPU butuh waktu lama


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kasus dugaan persaingan tidak sehat yang menyeret duo pabrikan asal Jepang PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing masih dalam tahap investigasi. KPPU membutuhkan waktu panjang mengusut kasus ini.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf kepada KONTAN mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti bukti terkait dugaan adanya tindakan kartel yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut. "Kami masih menyelidiki laporan ini, semua sedang berjalan,"ungkap Syarkawi, Rabu(29/7).

Dari laporan yang diterima diawal Januari 2015 lalu, dugaan persaingan tidak sehat berbentuk perjanjian penetapan harga dan pembatasan jumlah unit yang diproduksi. maklum, bisa dikatakan kedua pabrikan asal Jepang ini merajai pasar penjualan kendaraan roda dua ditanah air.

Namun Syarkawi mengaku, pembuktiaan kasus ini tidak bisa dilakuakan sekejab mata, butuh proses yang memakan waktu cukup lama. Syarkawi merujuk pada kasus kartel yang beberapa waktu lalu melibatkan enam perusahaan ban dalam negri yang telah divonis bersalah.

Namun sayang, Syarkawi tidak menjelaskan bukti baru yang didapat KPPU dari 7 bulan investigasi yang telah dilakukan. "Butuh waktu untuk mengumpulkan data yang valid dan kami tidak bisa gegabah,"ungkap Syarkawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×