kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Dubes Indonesia: Mulai Senin (10/2) perkantoran di China mulai beraktivitas


Senin, 10 Februari 2020 / 17:57 WIB
Dubes Indonesia: Mulai Senin (10/2) perkantoran di China mulai beraktivitas
ILUSTRASI. People wearing face masks select vegetables at a supermarket, as the country is hit by an outbreak of the new coronavirus, in Beijing, China January 26, 2020.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas perkantoran di China kembali hidup mulai Senin (10/2) . Sebelumnya pemerintah China memperpanjang libur imlek hingga Minggu (9/2) lalu. Mulainya aktivitas perkantoran di China disampaikan oleh Duta Besar Indonesia untuk China, Djauhari Oratmangun.

"Siang ini tanggal 10 Februari hari kerja pertama dari swasta setelah libur panjang imlek sejak 25 januari lalu dan aktivitas publik mulai berangsur kembali," ujar Djauhari saat teleconference dengan pusat informasi virus corona, Senin (10/2).

Baca Juga: Para pekerja di China mulai masuk kantor setelah otoritas longgarkan pembatasan

Djauhari mengungkapkan, kota Beijing mulai kembali ramai. Selain perkantoran, sejumlah toko dan restoran pun mulai kembali buka dan beroperasi.

Meski begitu Provinsi Hubei masih ditutup terutama kota Wuhan. Lokasi tersebut merupakan lokasi pertama penyebaran virus korona yang saat ini berstatus darurat global.

Baca Juga: Perusahaan Taiwan Foxconn dapat izin melanjutkan produksi di Zhengzhou, China

"Bahwa yang dilockdown yang ditutup hanya provinsi Hubei dan Kota Wuhan. Kota-kota lainnya itu masih terbuka," terang Djauhari.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×