Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik dualisme Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal diselesaikan lewat musyawarah nasional (munas) yang akan digelar lebih cepat.
Kadin kubu Arsjad Rasjid pun batal menempuh jalur hukum terkait polemik dualisme kepemimpinan di organsasinya.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Kadin Indonesia, Dhawiswara K Harjono mengatakan kedua belah pihak sepakat mengakhiri masalah itu dengan penunjukkan ketua umum melalui musyawarah nasional (Munas) yang bakal di gelar lebih cepat.
"Maka langkah hukum ditunda kita lihat kesepakatan yang ada apakah akan dijalankan dengan baik dan benar atau tidak," jelas Dhawiswara dalam konferensi pers di Menara Kadin, Selasa (12/11).
Dhawiswara mengatakan Kadin kubu Arsjad ingin memastikan penggantian kepengurusan dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Hal ini dilakukan agar menghilangkan sentimen negatif terhadap dunia usaha di tanah air.
Baca Juga: Kadin Umumkan Persiapan Munas Bersama Satu Kadin Indonesia
Walau demikian, jika kesepakatan itu dilanggar, pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan dualisme kepemimpinan ini.
"Sebetulnya langkah hukum sudah siap, tapi ditunda. Kalau baik-baik saja tidak dilanjutkan, tapi kalau berkepanjangan akan tetap ambil langkah hukum," serunya.
Sebelumya, Kadin kubu Arsjad memang sempat melakukan investigasi hukum terhadap penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Periode 2024-2029.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia kubu Arsjad Hamdan Zoelva mengatakan, dari hasil investigasi dan penelusuran dokumen-dokumen, pihaknya menyimpulkan, ada pelanggaran hukum yang terjadi pada Munaslub. Ia menjelaskan, dari sisi alasan, proses, dan prosedur, Munaslub tersebut tidak sah dan ilegal.
Sebabnya adalah menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin maupun Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Baca Juga: Kadin Indonesia Siapkan 7 Langkah Strategis Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi
Dengan temuan itu, pihaknya akan mengajukan pembatalan hasil Munaslub ke Pengadilan Negeri.
”Pasal yang menjerat adalah perbuatan melawan undang-undang dan peraturan turunan yang mengatur undang-undang dalam hal ini Keppres,” ujar Zoelva dalam jumpa pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News