kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua Perpres jembatan Selat Sunda rampung dalam dua minggu


Rabu, 12 Januari 2011 / 17:26 WIB


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda terus bergulir. Saat ini sudah memasuki proses rancangan Peraturan Presiden (Perpres) guna mendukung pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau Jawa dan Sumatera itu.

Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas bidang sarana dan prasarana, Dedy Supriadi Priatna menjelaskan, Perpres itu mengatur tentang pembentukan badan pengelola dan tata cara penunjukan investor. Kementerian Pekerjaan Umum bersama kantor Menko Perekonomian yang menyiapkan Perpres itu.

Menurut Dedy, Perpres itu segera diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani. "Kemarin diperintahkan dalam seminggu atau dua minggu ini harus sudah ada di meja Presiden," kata Dedy usai rapat terbatas keselamatan transportasi laut di Istana Wakil Presiden, Rabu (12/1).

Sayang, Dedy enggan menjelaskan isi Perpres itu. "Kalau tanya isinya apa, nanti saya dimarahi Presiden," imbuhnya.

Menurut dia, subtansi Perpres itu akan berbeda dengan Perpres pengadaan barang dan jasa pada umumnya, yakni Perpres Nomor 13/2010 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan perpres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dia bilang tidak masalah membuat Perpres khusus untuk proyek besar seperti Jembatan Selat Sunda.

Sekadar informasi saja, sebelumnya Artha Graha Network melalui PT. Bangungraha Sejahtera Mulia merampungkan studi kelayakan awal (pra feasibility study, pra FS) Jembatan Selat Sunda. Hasilnya untuk pembangunannya butuh Rp100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×