Reporter: Dina Farisah | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resah oleh ulah sejumlah pemerintah daerah (pemda).
Pasalnya, masih ada pemda yang belum membayar iuran BPJS Kesehatan cukup lama.
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan bilang, ada dua pemda yang telah menunggak lama.
Mereka adalah Pemda Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Pohuwato di Gorontalo.
Irfan tidak ingat besaran tunggakan kedua pemda ini.
Namun total tunggakan iuran pemda mencapai puluhan miliar rupiah.
Alasan tunggakan Pemda ini, kata Irfan, karena tidak adanya itikad baik (political will) dari bupati.
Sebelumnya, iuran BPJS ini telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun selanjutnya pemda tidak mau menganggarkan lagi.
Padahal dalam ketentuannya, pemda harus menganggarkan dalam APBD.
Porsi iuran pemda sebagai pemberi kerja sebesar 3% dari gaji PNS.
Sementara iuran PNS sebesar 2% dari gaji.
Manajemen BPJS Kesehatan berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dapat mendorong pemda agar patuh membayar iuran.
Menurutnya, pemda lebih patuh pada Kemdagri ketimbang BPJS Kesehatan.
Kenakalan pemda ini lantaran dalam Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja terdapat celah yakni tidak ada sanksi bagi penyelenggara negara.
"Tunggakan ini menjadi aset kontinjensi. Kalau tunggakan ini tertagih maka akan menjadi aset tambahan Dewan Jaminan Sosial. Namun kalau tidak tertagih maka tidak menjadi beban bagi BPJS," pungkas Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News