Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang perdana pengacara Otto Cornelis Kaligis kembali akan digelar pada hari ini, Senin (31/8). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan untuk perkara dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.
Kaligis telah dua kali meminta penundaan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada Kamis (20/8) lalu, jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan Kaligis karena sakit. Saat dijemput di rutan Pomdam Guntur cabang KPK kala itu, Kaligis beralasan ia menderita hipertensi dan diebetes melitus.
Sidang kemudian diundur pada Kamis (27/8). Pada persidangan berikutnya, Kaligis hadir ke pengadilan. Namun, ia mengaku belum siap mengikuti sidang karena berbagai alasan. Sambil membacakan surat, ia beralasan ingin dirawat terlebih dahulu oleh dokter Terawan Agus Putranto. Selain itu, ia juga mengaku belum menunjuk penasihat hukum dan menerima surat dakwaan.
"Saya menolak (sidang), saya mohon majelis hakim. Saya keberatan dibacakan dakwaan. Saya minta itu berkas, saya mau baca dulu," kata Kaligis, dalam persidangan sebelumnya.
Majelis Hakim pun memutuskan kembali menunda sidang perkara pidana Kaligis. Penundaaan sidang diputuskan setelah Kaligis menyampaikan berbagai alasan untuk menunda sidang.
"Majelis hakim menetapkan, mengabulkan permohonan dan memberikan izin kepada terdakwa untuk memeriksakan kesehatannya ke dokter Terawan di RSPAD Gatot Subroto," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno, Kamis lalu.
Sejak ditahan, Kaligis mengaku telah mengirimkan sejumlah surat kepada KPK untuk diberi izin berobat ke dokter Terawan. Namun, kata dia, KPK menolak permintaan tersebut dan merujuknya ke tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Akhirnya, pada Jumat (28/7) lalu, Kaligis dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto untuk menjalani operasi penyempitan pembuluh darah di otak. Operasi tersebut ditangani oleh dokter Terawan, sebagaimana permintaan Kaligis.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News