Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda putusan vonis hukum kepada mantan menteri sosial Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau I.
Sedianya putusan vonis hakim akan dibacakan hari ini sekitar pukul 16.00. Namun, karena dua anggota majelis hakim berhalangan hadir maka pembacaan vonis hukuman ditunda. Majelis hakim memutuskan vonis hukum akan dibacakan pada Selasa 23 April 2019 mendatang.
Menanggapi hal itu, Idrus Marham mengaku akan menghormati proses yang ada.
"Saya kira begini ya jadi kita dari awal menghormati seluruh proses yang ada. Penundaan ini menjadi kewenangan majelis, tentu ada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) saya tadi, maka ya saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada dan tentu penundaan ini ada alasan mereka, kita hormati proses-proses yang ada," kata Idrus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/4).
Seperti diketahui, mantan menteri sosial Idrus Marham diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar bersama mantan anggota Komisi VII DPR RI tahun 2014 - 2019 Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Pemberian uang itu digunakan untuk membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek Independent Producer Power (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 (PLTU MT Riau 1).
Proyek rencananya akan dilakukan antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR, Ltd) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd) yang dibawa oleh Johanes Budisutrisno Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News