Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
TEMANGGUNG. Dua gereja dan sebuah yayasan yang tak jauh dari Pengadilan Negeri (PN) Temanggung berusaha dibakar massa yang tak puas atas putusan sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa A. Richmon B. Namun, aparat berhasil memadamkan api yang sudah melahap atap bangunan tersebut.
Juru bicara Polda Jawa Tengah Komisari Besar Polisi Djihartono mengatakan, tindakan anarkis massa tersebut karena kecewa dengan putusan pengadilan. Namun, dia belum dapat menjelaskan, apakah massa tersebut terorganisir dan berasal dari kelompok ormas tertentu. "Sampai ini belum ada yang diamankan. Kami masih menormalkan situasi," tukas Djihartono, Selasa (8/2).
Asal tahu saja, majelis hakim PN Temangung menghukumn Richmon dengan pidana penjara lima tahun, karena terbukti bersalah atas kasus penistaan agama. Ia dianggap bersalah telah membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina.
Massa yang tak puas atas putusan itu ricuh di dalam pengadilan. Satu truk Dalmas yang berada di sekitar pengadilan digulingkan dan dibakar. Demi keamanan, Richmon dilarikan ke Semarang, Jawa Tengah. (Setya Krisna Sumargo/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News